Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu, Amien Rais: Andaikata Kemungkinan Menang, Tentu Kita Harus Ksatria

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
Amien Rais, Politisi Senior (Tangkap layar youtube Amien Rais Official)
Amien Rais, Politisi Senior (Tangkap layar youtube Amien Rais Official)

bisnisbandung.com - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Tokoh politik senior Amien Rais  memberikan tanggapan yang menyindir arah respons pendukung Jokowi terhadap isu tersebut.

Amien Rais menyampaikan bahwa situasi yang dihadapi Jokowi kini diibaratkan seperti seseorang yang tengah menempuh perjalanan panjang, namun kemudian diterpa badai dan kehilangan arah.

Baca Juga: Jokowi Tutup Fakta Selama 10 Tahun, Pengamat: Bank Dunia Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Kemiskinan Indonesia

Menurutnya, tekanan publik terkait isu ijazah palsu ini telah membuat posisi Jokowi goyah secara politik maupun psikologis.

Lebih lanjut, Amien Rais menilai bahwa jika tuduhan terkait ijazah palsu dibawa ke pengadilan terbuka dan dijalankan secara jujur, maka hasilnya akan mengungkap kebenaran secara gamblang.

 Ia menyebut dua kemungkinan, jika benar Jokowi memiliki ijazah asli, maka masyarakat harus mengakui dan menghormatinya.

Baca Juga: Diam-diam Mundur, Ini Alasan Hasan Nasbi Tinggalkan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Namun jika sebaliknya, dan tudingan masyarakat terbukti, maka hal tersebut akan menjadi pukulan serius terhadap kredibilitas presiden.

“Pertama, bila ijazah palsunya masuk ke ranah pengadilan seperti tuntutan masyarakat luas, Pak Jokowi bisa dipastikan akan kalah. Insya Allah, God willing,” terangnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Amien Rais Official, Rabu (30/4).

“Andaikata ada kemungkinan menang dalam arti benar, punya ijazah asli yang selama ini belum pernah dinampakkan ke masyarakat, ya tentu kita harus kesatria: ternyata Pak Jokowi hebat,” terusnya.

Ia juga menyinggung penggunaan pasal 160 KUHP untuk menuntut Roy Suryo yang sebelumnya mengomentari isu ini.

“Nah, reaksi Jokowi dan ‘ternaknya’ pun sudah out of balance dan out of proportion, mencoba membungkam Roy Suryo lewat Pasal 160 KUHP yang oleh Roy Suryo dianggap sebagai pasal bagi pengecut,” jelasnya.

Baca Juga: Vasektomi Jadi Syarat Dapat Bansos? Dedi Mulyadi: Tanggung Jawab Itu di Laki-Laki!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X