Truk Dibatasi 16 Hari, Muncul Aksi Mogok Tolak Durasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:30 WIB
Truk dilarang lewat selama 16 Hari  (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Truk dilarang lewat selama 16 Hari (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

 bisnisbandung.com - Pembatasan operasional truk selama 16 hari oleh Kemenhub menjelang dan setelah Lebaran 2025 menimbulkan protes keras.

Kebijakan ini dinilai terlalu lama dan berpotensi merugikan sektor logistik serta perekonomian nasional.

Setiap tahun, pembatasan operasional truk selama arus mudik dan balik Lebaran sudah menjadi kebijakan rutin.  Namun, durasi 16 hari pada tahun ini menjadi yang terpanjang dalam sejarah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada arus distribusi barang, khususnya barang ekspor-impor yang bergantung pada kelancaran distribusi dari dan ke pelabuhan.

Baca Juga: Jangan Cuma Naikan Pajak dan Potong Anggaran! Adian Napitupulu Tawarkan Solusi Kreatif Atasi Defisit

“Kita juga ingin ikut Lebaran, tapi jangan terlampau lama. Kalau 16 hari itu kan membuat ekonomi tidak berjalan,” tegasnya dilansir dari youtubw CNN Indonesia.

Akibatnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan dapat terganggu, berpotensi menimbulkan kepadatan dan keterlambatan ekspor yang bisa berujung pada sanksi perdagangan internasional.

Selain itu, sektor transportasi barang akan mengalami kerugian besar, terutama bagi pengemudi truk yang kehilangan pendapatan selama masa pelarangan.

Baca Juga: Adi Prayitno: Presiden Prabowo Geram, Minyakita Dikurangi Takaran & Harga Naik!

Menurut Gemilang Tarigan, para eksportir juga akan mengalami kerugian akibat pembatalan jadwal ekspor, yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kontrak dagang dan menghambat masuknya devisa bagi negara.

Sebagai bentuk protes atas kebijakan ini, Aptrindo telah mengajukan keberatan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Mereka menilai bahwa durasi pembatasan yang terlalu panjang akan menghambat perputaran ekonomi serta berdampak pada rantai pasok nasional.

Respon dari aturan tersebut beredar seruan aksi "STOP OPERASI" yang dijadwalkan berlangsung pada 20-21 Maret 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Sobary: Ridwan Kamil Sudah Kalah Pilkada Jakarta, Digeledah KPK Pula

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X