Jika ditemukan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, maka tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada pihak yang terkait.
Langkah Kejaksaan Agung memanggil Ahok lebih dahulu dianggap wajar karena sebagai komisaris utama, ia memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh direksi.
Jika dalam pengawasan ditemukan adanya indikasi kelalaian, maka pihak komisaris dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau tidak ada pencegahan, tapi faktanya sudah tahu bahwa itu ada kejadian, dan sekarang ada lagi kejadian serupa,” pungkas Asep.***
Baca Juga: Ikatan Alumni ITB Ramaikan Bandung dengan Rangkaian Kegiatan
Artikel Terkait
Ahok Ungkap Dugaan Permainan di Patra Niaga: Dari Aditif Hingga Tender
Ahok Bongkar Insiden Balongan, Curiga Kebakaran Tangki untuk Hilangkan Bukti
NGERI! Ahok Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pertamina, Refly Harun Angkat Bicara
Ahok Siap Bersaksi di Kasus Korupsi Pertamina, Adi Prayitno: Ini Momen yang Pas!
Ahok Klaim Punya Rekaman Dosa-Dosa Pertamina, Alifurrahman: Ini Hal Sangat Luar Biasa
Ahok Buka Suara Dugaan Korupsi Pertamina, Adi Prayitno: Fokus ke Kasus Bukan Orangnya!