Asep Iwan Iriawan Sebut Hal Wajar Ahok Dipanggil Lebih Dahulu oleh Kejaksaa Agung

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:15 WIB
Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar youtube Metro TV)
Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak usaha Pertamina.

Pemanggilan ini dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab komisaris dalam mengawasi perusahaan.

Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007, komisaris memiliki peran penting dalam men gawasi kebijakan pengurusan perusahaan.

Baca Juga: Tantangan Pengawasan dalam Tata Kelola Minyak Goreng,  Ketua YLKI Buka Suara

“Jadi, dewan komisaris harus tanggung jawab akibat kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Wajar kalau Kejaksaan meminta keterangan sejauh mana dewan komisaris tadi dalam rangka pengawasannya, ya, melakukan pencegahan,” sambungnya.

Pasal 108 ayat 1 UU PT menegaskan bahwa dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan dan jalannya perseroan, termasuk usaha yang dijalankan oleh anak perusahaan.

Baca Juga: Mafia Minyak Terus Merajalela, Masalah Tata Kelola atau Pelakunya Sama? Sorotan Asep Iwan Iriawan

 Jika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan, baik komisaris maupun direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain UU PT, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi dasar pemanggilan ini.

 Pasal 392 KUHP serta aturan terbaru seperti Pasal 48 dan 508 mengatur bahwa jika korporasi tidak diawasi dengan baik oleh komisaris, maka direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban.

 Dalam kasus dugaan korupsi, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan, yang memungkinkan penyelidikan lebih luas terhadap seluruh jajaran pengelola perusahaan.

Dalam konteks pemanggilan Ahok, Kejaksaan Agung ingin mengetahui sejauh mana dewan komisaris menjalankan perannya dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.

Baca Juga: Dituding Naik Pangkat Instan, Selamat Ginting: Teddy Dibandingkan dengan AHY!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X