Ahli Konversi ITB Soroti Dampak Kasus Oplosan Pertamax terhadap Konsumen dan Negara

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 22:00 WIB
BBM Pertamax melunjak Naik (Youtube Shorts/ Pelaut Punya Channel )
BBM Pertamax melunjak Naik (Youtube Shorts/ Pelaut Punya Channel )

bisnisbandung.com - Kasus dugaan oplosan Pertamax yang mencuat dalam penyelidikan Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan publik.

Dalam konteks ini, Try Yuswidjajanto Zanuri, Ahli Konversi ITB, menyoroti bahwa meskipun indikasi kerugian negara masih menjadi perdebatan, dampak utama justru dirasakan oleh konsumen.

Dalam analisisnya, Try Yuswidjajanto menjelaskan bahwa praktik oplosan bisa terjadi dengan mencampurkan bensin RON 90 dan RON 92 dalam komposisi tertentu hingga menghasilkan bahan bakar dengan nilai oktan lebih rendah dari yang seharusnya.

Baca Juga: Mangkrak? Ilalang & Bebek Menguasai IKN, Hendri Satrio: Bakal Jadi Hutan Lagi?

“Artinya, margin yang diperoleh Pertamina justru berkurang. Namun, kerugian terbesar adalah jika itu benar-benar terjadi, masyarakat yang seharusnya mendapatkan RON 92 malah hanya mendapat RON 91,” ujarnya dilansir  dari tvonenews.

 Konsumen yang seharusnya menerima Pertamax dengan standar RON 92 bisa saja hanya mendapatkan bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yang berpotensi mempengaruhi performa kendaraan.

Dari sisi negara, Try Yuswidjajanto melihat bahwa dugaan kerugian bisa timbul dari aspek pengadaan bahan bakar itu sendiri.

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Istana, Juru Bicara Puluhan Tapi Komunikasi Pemerintah Buruk

“Sementara kalau dari sisi negara, kerugian mungkin terjadi dari pengadaannya tadi,” terangnya.

 Jika pembelian bahan bakar dilakukan dengan spesifikasi yang lebih rendah tetapi dibayar dengan harga spesifikasi yang lebih tinggi, maka potensi penyimpangan keuangan negara menjadi perhatian utama.

 Namun, ia menegaskan bahwa aspek terbesar dalam kasus ini adalah volume minyak mentah yang menjadi pusat penyelidikan, dengan angka kerugian yang sangat besar.

Mekanisme pengawasan dalam rantai distribusi bahan bakar sebenarnya telah diatur dengan ketat melalui berbagai institusi, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Lemigas.

Baca Juga: Band SukaTani Dibungkam! Sobary: Mereka Bicara Kebenaran!

Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tersebut, mengingat dugaan praktik oplosan ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X