File dari Rusia Dibuka? Misteri di Balik Video Pengakuan Hasto, Analisis Hersubeno Arief

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 19:10 WIB
Hersubeno Arief, Jurnalis Senior (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Hersubeno Arief, Jurnalis Senior (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Misteri seputar video pernyataan Hasto Kristiyanto terus menjadi perbincangan hangat. Video yang diduga berisi pengakuan terkait revisi Undang-Undang KPK ini disebut-sebut berasal dari arsip rahasia yang disimpan di Rusia.

Berbagai spekulasi pun bermunculan mengenai kebenaran isi video tersebut dan dampaknya terhadap peta politik di Indonesia.

Jurnalis dan pengamat politik Hersubeno Arief menyoroti kemungkinan bahwa video ini hanyalah permulaan dari serangkaian dokumen yang lebih besar.

Jika benar bahwa video tersebut berasal dari arsip yang disimpan oleh Connie Rahakundini, bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak pengungkapan mengejutkan di masa mendatang.

Baca Juga: Henri Subiakto: Hukum Jadi Alat Pemukul, Elite Politik Dipaksa Patuh

Hersubeno juga mencermati bahwa pengakuan Hasto dalam video tersebut tidak disertai dengan bukti konkret, yang bisa menjadi kendala dalam ranah hukum.

Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan lembaga tersebut agar tidak dapat lagi menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk keluarga mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam video tersebut, Hasto mengklaim adanya aliran dana sebesar 3 juta USD untuk meloloskan revisi UU KPK di DPR. Hal ini memicu pertanyaan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.

“Ini bisa merambah ke mana-mana. Pasti nanti akan diselidiki siapa yang bermain di badan legislasi, fraksi-fraksi mana yang menyetujuinya. Pokoknya bakal ramai,” ungkap Hersubeno dilasir dari youtube pribadinya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Lebih Aman Ditahan KPK, Pandangan Alifurrahman

Secara kronologis, revisi UU KPK memang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Berdasarkan catatan resmi, pada 11 September 2019, pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam waktu singkat, revisi tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR saat itu, Fahri Hamzah.

 Meski sempat menuai banyak penolakan dari publik, revisi ini tetap berjalan dan menghasilkan perubahan mendasar terhadap kewenangan KPK.

Baca Juga: Politik Tanpa Bentuk atau Kekuatan Baru? Partai Super Terbuka Jokowi Menurut Adi Prayitno

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X