Kematian Nenek Akibat Antri Gas 3 KG, Rudi Kamri: Menteri Bahlil Harus Bertanggung Jawab

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 17:35 WIB
Rudi S Kamri (dok youtube Anak Bangsa TV)
Rudi S Kamri (dok youtube Anak Bangsa TV)

Presiden Prabowo yang mendengar keluhan masyarakat akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kembali warung-warung menjual gas melon 3 kg.

Keputusan ini diharapkan bisa mengatasi krisis yang terjadi tetapi Rudi S Kamri menuntut agar Menteri Bahlil segera mencabut kebijakan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para agen gas melon.

Tak hanya soal kebijakan gas, Rudi S Kamri juga menyoroti fenomena birokrasi yang menghambat kinerja pemerintah.

"Pemerintahan yang lamban dan penuh dengan birokrasi telah merugikan masyarakat. Pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat bukan hanya sibuk berpolitik," katanya.

Baca Juga: AHY Nyingir Jokowi, Alifurrahman: Tidak Pantas, Masih Gak Berhasil SBY

Rudi S Kamri pun meminta agar Presiden Prabowo mengambil langkah lebih tegas dalam memperbaiki birokrasi yang ada.

Dia juga berharap Kementerian ESDM tidak lagi dipimpin oleh politisi tetapi oleh profesional yang lebih memahami kebutuhan teknis dan sosial.

"Jika menteri ESDM terus fokus pada kepentingan politik maka kebijakan yang dihasilkan hanya akan semakin merugikan rakyat kecil," ujarnya.

Kebijakan gas LPG 3 kg yang sempat memicu kemarahan masyarakat ini menjadi simbol buruknya pengelolaan sumber daya alam dan energi di Indonesia.

Baca Juga: Gibran Ditolak Golkar? Rinny Budoyo Heran Kenapa Belum Juga Bergabung

Rudi S Kamri berharap tragedi ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan rakyat.

Dengan adanya peristiwa ini diharapkan ada perubahan dalam cara pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada subsidi gas LPG.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X