"Kelihatannya permainan ini terlalu sembrono. Mereka lupa bahwa ada aturan detail soal pengakuan tanah musnah yang seharusnya tidak bisa dijadikan hak milik apalagi dialihkan menjadi HGB," ungkapnya.
Said Didu juga mengungkap motif ekonomi di balik praktik ini.
Ia mencontohkan kawasan reklamasi di PIK 2 di mana harga jual tanah di pinggir laut mencapai Rp6 juta per meter persegi.
Jika berhasil mereklamasi 1 hektar laut nilai jualnya bisa mencapai Rp600 miliar.
Baca Juga: Pagar Laut Tanggerang Sejak 2022, Eks Menteri Kelautan: ‘Kotak Pandora’ Akhirnya Terbuka
"Bayangkan kalau mereka bisa mengambil 1.000 hektar laut berapa ratus triliun keuntungan yang bisa diraih. Ini jelas sangat menggiurkan," tambahnya.
Said Didu mengajak semua pihak untuk membuka fakta-fakta yang ada agar tidak ada lagi yang "disembunyikan di bawah karpet."
Ia berharap pemerintah dapat lebih tegas dan transparan dalam menangani isu-isu semacam ini.
"Tujuan kita kan sama, ingin negara ini baik. Jadi mari kita buka semua sampah-sampah yang ada supaya publik tahu apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Proyek Pengurukan Laut Bekasi, Nelayan Terancam Kehilangan Alur
Mardani Ali ke Anies: Jangan Bikin Partai, Adi Prayitno: PKS Belum Move On!
Siap Tuntaskan Janji Kampanye, Dedi Mulyadi: Segera Realisasikan Prioritas Masyarakat Jabar
Pagar Laut Gaib Tangerang, Adi Prayitno: Ketika Negara Seolah Tunduk pada Cukong
Angka Kepuasan Publik Melonjak, Ray Rangkuti: Tapi Apa Harga yang Harus Dibayar
Tanah dan Laut Dirampas! Ahmad Khozinudin Ungkap Ratusan Sertifikat Bermasalah