Pagar laut tersebut bahkan dinilai menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan denda yang mungkin dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang hanya mencapai maksimal Rp540 juta.
Sentimen negatif di pasar modal dianggap jauh lebih merusak dibandingkan potensi sanksi regulasi.
Pada akhir pekan lalu, harga saham PANI sempat menunjukkan penguatan kembali ke level Rp12.000-an.
“Untungnya, pada hari terakhir, Jumat 24 Januari, harga saham PANI menguat di level Rp12.000-an. Tapi tetap saja boncos,” terang Hersubeno Arief.
“Sejumlah analis menduga bahwa harga saham PANI menguat kembali pada hari ini bukan karena persepsi pasar yang kembali positif, namun hal itu dikarenakan PANI menggunakan sejumlah broker untuk menjaga dan memulihkan harga sesuai dengan ekspektasi,” lanjutnya.***
Baca Juga: Tanah dan Laut Dirampas! Ahmad Khozinudin Ungkap Ratusan Sertifikat Bermasalah
Artikel Terkait
‘Mustahil Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Tidak Tahu’ Jhon Sitorus Pertanyakan Sertifikat Pagar Laut
Hendri Satrio Sebut Pagar Laut PIK 2 Bisa Picu Konflik, Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Rakyat atau Oligarki? Said Didu: Pilihan Berat Prabowo dalam Kasus Pagar Laut
Dedi Mulyadi Minta Sekda Tegur dan Bongkar Pagar Laut Tak Berizin
Akal-Akalan di Balik Pagar Laut Banten, Rocky Gerung Curiga Ada Kongkalikong di Balik Sertifikat HGB
Pagar Laut Gaib Tangerang, Adi Prayitno: Ketika Negara Seolah Tunduk pada Cukong