Agung Laksono Bantah Tudingan Jusuf Kalla, Semua Langkah Sesuai Aturan PMI

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 17:00 WIB
Agung Laksono (dok partaigolkar.com)
Agung Laksono (dok partaigolkar.com)


Bisnisbandung.com - Kisruh dualisme di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) semakin memanas setelah Jusuf Kalla menuding Agung Laksono melakukan tindakan ilegal yang dinilai berbahaya bagi organisasi tersebut.

Dalam pernyataannya Jusuf Kalla menyebut Agung Laksono memiliki kebiasaan memecah belah organisasi merujuk pada pengalamannya di Partai Golkar.

 

Agung Laksono yang juga merupakan salah satu tokoh senior PMI membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Mengurai Dinasti Jokowi, Bivitri Susanti: Demokrasi Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Autocratic Legalism

Dalam keterangannya ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambilnya sudah sesuai aturan dan mendapat dukungan lebih dari 20% suara dari peserta PMI.

Menurut Agung Laksono proses pencalonan ketua umum PMI sudah dijalankan sesuai mekanisme.

Ia menyebutkan bahwa setiap surat dukungan memiliki legalitas yang jelas termasuk cap resmi dan tanda tangan dari ketua masing-masing wilayah.

Dikutip dari youtube kompas, Agung Laksono menjelaskan "Kami tidak membuat format sembarangan. Semua sesuai ketentuan seperti penggunaan stempel merah."

"Dukungan juga berasal dari kabupaten yang memiliki struktur resmi," jelas Agung Laksono.

Baca Juga: Analisis Pengaruh Jokowi di Pilkada , Selamat Ginting: Pahami Jokowi Harus dengan Logika Terbalik

Namun Agung Laksono mengungkapkan kekecewaannya karena dukungan yang telah dikumpulkan dianggap tidak sah dan hanya dihitung 6%.

Ia menilai hal ini sebagai upaya untuk menghalangi adanya kontestan lain dalam pemilihan.

Agung Laksono juga menyoroti adanya indikasi monopoli dalam pemilihan ketua umum PMI.

Baca Juga: Jokowi Sedang dalam Posisi di Bibir Jurang Politik, Selamat Ginting: Dia Mengincar Gerindra atau Golkar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X