Mahfud MD turut menjelasnkan fakta di balik penanganan HAM yag tidak kunjung terselesaikan.
Ia mengaskan bahwa meskipun terdapat 18 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Komnas HAM, banyak kasus tersebut yang sulit dibawa ke pengadilan karena kendala bukti dan pengidentifikasian pelaku secara spesifik.
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965 dan peristiwa Mei 1998 memang memunculkan isu besar dalam sejarah HAM Indonesia.
Baca Juga: Pemborosan Anggaran Negara, Mahfud MD Soroti Kunjungan Kerja Luar Negeri yang Tidak Efektif
Tetapi, dari sisi hukum, penegakan hukum terhadap para pelaku utama dalam kasus tersebut menjadi tantangan besar.
Mahfud MD menyebutkan bahwa upaya penyelesaian secara yudisial terhadap para pelaku utama sulit dilakukan karena identitas dan bukti keterlibatan mereka tidak terstruktur dengan jelas.
“Secara administratif, Pak Prabowo dan tim sudah disidangkan terkait hal tersebut. Ada yang sudah disidang, bahkan yang dianggap terlibat dalam pelanggaran HAM berat sudah menjalani sanksi,” lugasnya.***
Baca Juga: Prabowo Harus Tunjukkan Kegarangan Macan, Ray Rangkuti: Di Tengah Isu Menteri Tersangkut Kasus
Artikel Terkait
Prabowo Lawatan Gibran Batal Pegang Kendali RI, Hersubeno Arief: Pasti Banyak yang Lega
Ragukan Independensi Prabowo, Refly Harun: Benar-Benar Presiden atau Sekadar Kepanjangan Tangan Jokowi?
Prabowo Lawatan untuk Hadapi Tantangan Global, Rocky Gerung: Harus Ada Hasil Profesional
Prabowo Lebih Pilih Menko daripada Wapresnya, Rocky Gerung: Kepemimpinan Gibran Masih Diragukan
Prabowo Harus Tunjukkan Kegarangan Macan, Ray Rangkuti: Di Tengah Isu Menteri Tersangkut Kasus
Gibran Antara Ada dan Tiada, Rocky Gerung Soroti Peran Wakil Presiden yang Ditinggal Prabowo