Jamin Ginting Sebut Tom Lembong Korban Tebang Pilih dalam Hukum

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 09:00 WIB
Profesor Hukum Jamin Ginting (dok youtube Abraham Samad SPEAK UP)
Profesor Hukum Jamin Ginting (dok youtube Abraham Samad SPEAK UP)


Bisnisbandung.com - Profesor Hukum Jamin Ginting menegaskan bahwa dalam kasus hukum yang menimpa pengusaha sekaligus tokoh publik Tom Lembong bukti-bukti yang diajukan tak cukup kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Jamin Ginting juga menyinggung dugaan tebang pilih hukum yang kerap terjadi dalam penanganan kasus serupa.

Menurut Jamin Ginting aspek pembuktian adalah fondasi utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Wisata Heritage, Potensi Wisata Yang Menjanjikan Dikembangkan Di Indonesia

"Jika bukti lemah ini bisa mencederai rasa keadilan," ujarnya Jamin Ginting yang dikutip dari youtube Abraham Samad SPEAK UP.

Jamin Ginting menilai ada ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang diterima Tom Lembong.

Ia berpendapat kasus ini menunjukkan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Ada dugaan kuat tebang pilih di sini dan Tom Lembong adalah korban ketidakadilan dalam proses hukum yang masih jauh dari kata transparan," tambahnya.

Baca Juga: Dukung Pengusaha Lokal Naik Kelas Hingga Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan

Menurut Jamin Ginting kasus ini menunjukkan bahwa masih ada pengaruh kekuasaan dan uang dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia mengingatkan kasus-kasus serupa yang melibatkan tokoh masyarakat atau pejabat sering kali mendapat perlakuan berbeda dibandingkan dengan rakyat biasa.

"Ini memperkuat asumsi bahwa akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh semua pihak," katanya.

Jika kasus ini terus dipaksakan tanpa bukti yang cukup, Jamin Ginting mengkhawatirkan kredibilitas lembaga hukum di mata masyarakat.

Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan independen dalam menangani kasus-kasus serupa.

Baca Juga: Paramount Sajikan 7 Menit Pertama SMILE 2 dengan Syarat Unik: Harus Tersenyum!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X