Bisnisbandung.com - Mahfud MD memberikan penjelasan terkait status tersangka yang disematkan pada Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan Indonesia.
Mahfud MD menegaskan bahwa dalam hukum korupsi tidak selalu diperlukan adanya aliran dana langsung ke tersangka untuk membuktikan unsur pidana.
Menurut Mahfud MD dalam kasus korupsi unsur yang pertama adalah adanya keuntungan yang tidak wajar baik untuk individu atau perusahaan yang memperoleh lisensi dari pemerintah.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Pengusaha Muda, BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan HIPMI
Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah ini sudah memenuhi unsur pertama dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu unsur kedua adalah pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Jika kedua unsur ini terbukti maka korupsi dapat dianggap terjadi meskipun tidak ada bukti aliran dana langsung ke Tom Lembong."
Mahfud MD menambahkan bahwa penting untuk menghitung berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.
Dalam kasus Tom Lembong berdasarkan analisis hukum kedua unsur yang diperlukan untuk membuktikan adanya korupsi nampaknya sudah terpenuhi.
Baca Juga: Hangatkan Tubuhmu Dengan Aneka Makanan Hangat Ini Di Musim Hujan
Mahfud MD juga mengungkapkan adanya pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai kasus Tom Lembong.
Beberapa pihak menduga bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini merupakan bagian dari upaya kriminalisasi dengan motif politik.
Menurut Mahfud MD ada analisis yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Lembong pada 2016 sebenarnya juga diterapkan oleh para menteri perdagangan berikutnya dalam skala yang lebih besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Tom Lembong yang pertama kali disorot.
Baca Juga: Di Tengah Dinginnya Hujan, Aneka Minuman Hangat Ini Mampu Menghangatkan Hatimu
Artikel Terkait
Suasana Mencekam, Meutya Hafid Ceritakan Puluhan Polisi Periksa Kominfo
Kasus Tom Lembong Dipolitisasi? Anthony Sebut Ada Intervensi dari Presiden Jokowi
Kenapa BP Migas Dibubarkan? Mahfud MD Ungkap Potensi Korupsi Besar
Kekuasaan dalam Demokrasi, Zainal Arifin Mochtar: Oposisi Kunci Keseimbangan
Menelusuri Kabinet Prabowo, Eep Saefulloh: Apakah Ini Sebenarnya Zaken Kabinet?
Makelar Kakap dan Sindikat Kejahatan Besar Ditangkap, Mahfud MD Tegaskan Hukum Tidak Pandang Bulu