Tanpa integritas moral, kekuasaan hanya akan menjadi alat untuk memaksakan kehendak, dan ini membuat Gibran rentan terhadap gugatan atau tantangan hukum di masa mendatang.
Mohamad Sobary juga mengingatkan bahwa meskipun pencalonan Gibran sah secara hukum, hal ini masih bisa dipertanyakan oleh ahli hukum lain yang melihat dari perspektif moralitas.
Dalam pandangan Mohamad Sobary, proses ini telah melemahkan prinsip moral dalam pemerintahan, yang pada akhirnya mengurangi legitimasi Gibran sebagai pemimpin di masa depan.
“Jika nanti dia dipersoalkan oleh ahli-ahli hukum, meskipun ini legal secara hukum, tidak berarti seluruh ahli hukum itu mengiakan. Tidak semua ahli hukum menganggap ini benar; banyak dari mereka yang melihat dari dimensi lain,” pungkas Mohamad Sobary.***
Baca Juga: Gibran Tak Hadir di Pelantikan DPR, Rocky Gerung: Pertanda Pembatalan Jabatan Wapres?
Artikel Terkait
Menjelang Transisi, AHY Fokus Selesaikan Tugas Sebelum Menuju Pemerintahan Prabowo-Gibran
Percuma! Refly Harun: Gibran Mati-Matian Menghapus Akun FufuFafa
Amien Rais Serukan Rakyat Untuk Membatalkan Gibran Sebagai Wapres Setelah Pelantikan
Ketidakhadiran Gibran di Pelantikan DPR, MPR, dan DPD RI Memicu Spekulasi Publik, Warganet : Takut Ada yang Teriak FUFUFAFA
Beredar di Media X Draft Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029, Berikut Nama-nama Beserta Jabatannya?
Gibran Tak Hadir di Pelantikan DPR, Rocky Gerung: Pertanda Pembatalan Jabatan Wapres?