Abraham Samad: Presiden Tak Luput dari Hukum, Ini Alasannya!

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB
Abraham Samad (dok youtube forum keadilan tv)
Abraham Samad (dok youtube forum keadilan tv)


Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali membuat pernyataan kontroversial.

Melalui youtube keadilan tv, ia menegaskan bahwa seorang presiden termasuk Joko Widodo bisa dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Abraham Samad menilai tidak ada alasan untuk tidak memproses presiden yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan hal ini harus menjadi tradisi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cepat Belajar Memahami dan Menyesuaikan Waktu dengan PST (Pacific Standard Time)

Abraham Samad mengungkapkan kekecewaannya terhadap revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019.

Ia menilai revisi tersebut bukan memperkuat melainkan justru melemahkan KPK.

“KPK sekarang sudah hancur lebur. Lembaga ini tidak lagi independen melainkan berada di bawah cabang eksekutif," ujarnya.

Ia juga menyoroti penghapusan independensi KPK yang menurutnya bertentangan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"KPK tidak lagi menjadi lembaga superbody ini bertentangan dengan prinsip anti-korupsi yang disepakati dunia internasional," katanya.

Baca Juga: Simak Tren Warna Tahun 2025, Untuk Menambah Koleksi Fashion Anda!

Abraham Samad juga menyinggung dugaan gratifikasi yang melibatkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.

Ia menyebut ada potensi konflik kepentingan dan dugaan memperdagangkan pengaruh saat Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Menurutnya dugaan gratifikasi ini harus diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar ada dugaan gratifikasi ini jelas melanggar UU Tipikor dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Samad.

Baca Juga: Beragam Ide Bisnis di Akhir Tahun, Segera Ambil Peluang Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X