Jimly Asshiddiqie: KADIN Harus Tetap Jadi Lembaga Publik Bukan Swasta

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 14:00 WIB
Jimly Asshiddiqie (dok instagram Jimly Asshiddiqie)
Jimly Asshiddiqie (dok instagram Jimly Asshiddiqie)


Bisnisbandung.com - Jimly Asshiddiqie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi angkat bicara mengenai konflik kepemimpinan yang tengah melanda Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa KADIN bukanlah lembaga swasta melainkan lembaga publik yang diatur oleh undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Jimly Asshiddiqie penting untuk memahami bahwa KADIN bukan sekadar organisasi swasta.

Baca Juga: Cara Membuat Komentar Biru di TikTok yang Lagi Tren, Simak Tipsnya!

Dikutip dari youtube surabayatv, Jimly Asshiddiqie menjelaskan "KADIN adalah lembaga publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang."

Keputusan Mahkamah Konstitusi di era kepemimpinannya menegaskan bahwa KADIN adalah lembaga negara dalam arti luas.

Ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar KADIN tidak terpecah belah.

"Ada upaya sebelumnya untuk mendirikan KADIN UMKM sebagai alternatif namun hal ini ditolak karena dianggap melanggar prinsip kebebasan berorganisasi," ucapnya.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan KADIN tidak tunduk pada prinsip tersebut dan harus tetap sebagai satu entitas.

Baca Juga: Tips Memutihkan Gigi Secara Alami, 5 Bahan Sederhana Cukup Lakukan Dirumah Aja!

Jimly Asshiddiqie mencermati bahwa konflik internal di KADIN tampaknya merupakan bagian dari manuver politik.

Dia menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam konflik ini mengklaim diri mereka benar.

Namun bagaimana penyelesaian konflik ini bergantung pada pemerintah dan mungkin akan melibatkan proses hukum.

Menurutnya jika ada yang merasa diperlakukan tidak adil penyelesaian melalui pengadilan mungkin menjadi jalan terakhir.

Baca Juga: Ledakan Pager di Lebanon Yang Melukai Ribuan Orang dan 12 Tewas, Mengungkap Skema Sabotase Internasional Diduga Israel Terlibat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X