Baru Dilantik, Menkumham Supratman Didesak Jokowi Selesaikan RUU Koperasi Secara Kilat

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (dok youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas (dok youtube Sekretariat Presiden)


Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru Supratman Andi Agtas.

Supratman Andi Agtas didesak Jokowi untuk menyelesaikan RUU Koperasi dalam waktu dua bulan masa jabatannya.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pertemuan pagi tadi di Istana Negara.

Baca Juga: Penting! Ini Pentingnya Memilih Pembalut yang Tepat

Dikutip dari youtube kompas. Supratman mengatakan "Ya itu tadi petunjuk Presiden tadi pagi, agar semua undang-undang yang sedang dibahas di DPR."

"Salah satunya undang-undang tentang koperasi, bisa segera kita selesaikan," ujar Supratman.

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU Koperasi.

Selain itu mengingat seluruh pasal dalam undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu kami akan bekerja sama dengan seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam berkomunikasi dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU ini secepatnya," tambah Supratman.

Baca Juga: Sehat dan Lezat! Frisian Flag Low Fat Cocok untuk Semua Usia

Selain RUU Koperasi Presiden juga meminta agar seluruh undang-undang lain yang saat ini dalam tahap pembahasan bisa segera dirampungkan.

Namun dengan sisa waktu dua bulan masa jabatan, Supratman mengakui bahwa perubahan signifikan mungkin sulit dicapai.

"Apa yang sudah dikerjakan oleh Pak Yasonna (Menkumham sebelumnya) tentu menjadi kewajiban saya untuk melanjutkan yang sudah baik," katanya.

Terkait dengan beberapa isu politik yang masih bergulir termasuk sengketa partai politik dan keputusan MK terkait Pilkada, Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: 3 Kelebihan Cowok Peka, Cewek Gak Bakalan Capek Deh!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X