Megawati Curigai KPK, Mahfud MD Beberkan Sejarah dan Pandangannya

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Baru-baru ini Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kecurigaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi alat politik untuk menekan lawan politiknya.

Menanggapi hal tersebut Mahfud MD memberikan penjelasan mendalam mengenai sejarah dan perkembangan KPK serta kritik terhadap lembaga tersebut.

Mahfud MD menjelaskan bahwa KPK didirikan pada tahun 2002 sebagai pengganti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Baca Juga: Perbedaan Hijab dan Jilbab dalam Perspektif Islam

KPKPN awalnya bertugas mengawasi kekayaan pejabat namun banyak pihak merasa lembaga tersebut hanya bersifat administratif dan tidak efektif.

Akibatnya lahirlah KPK yang diberi wewenang lebih besar untuk memberantas korupsi secara lebih menyeluruh.

Dikutip dari youtube pribadinya, Mahfud MD mengatakan “Pada masa awal KPK menunjukkan taringnya dengan menangani kasus-kasus besar dan menjebloskan pejabat-pejabat penting ke penjara.”

Pada masa itu, KPK di bawah pimpinan seperti Antasari Azhar dan Abraham Samad dikenal tegas dan berani.

Namun seiring berjalannya waktu KPK mulai menghadapi kritik terkait kinerjanya.

Baca Juga: Jangan Salah Inilah 4 Tips Menjadi Wanita Idaman Laki-laki Zaman Now

Banyak yang merasa bahwa lembaga ini semakin lemah dan terlihat sebagai alat politik untuk menekan lawan-lawan politik tertentu, terutama dari partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah saat ini.

Hal ini memicu anggapan bahwa KPK tidak lagi independen dan cenderung memilih-milih kasus berdasarkan kepentingan politik.

Mahfud MD mengakui adanya persepsi bahwa KPK saat ini tidak adil.

Mahfud MD menjelaskan “Walaupun KPK telah banyak menangani kasus korupsi sering kali kasus-kasus tersebut tidak diungkap dengan jelas.”

Baca Juga: Wanita Bisa Awet Muda dengan Lakukan 5 Hal Ini Menjelang Usia 30an

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X