Deddy Sitorus menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya mengenai Hasto sebagai individu, tetapi merupakan serangan terhadap PDI Perjuangan sebagai institusi.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Saut Situmorang yang pernah mengatakan bahwa KPK 'di-remote' atau dikendalikan dari luar.
Hingga kini, tidak ada pemanggilan lanjutan terhadap Hasto, namun ada upaya untuk memaksakan pasal obstruction of justice terhadapnya.
“Dan setelah kita telisik terkait, atau katakanlah logika hukum, bukti-bukti terkait dengan perkara ini memang sangat kental, sangat kentara, sangat telanjang upaya pemaksaannya,” lugasnya.
“Sampai hari ini, tidak ada pemanggilan lanjutan kepada Mas Hasto. Tetapi, kami mendengar bahwa mereka sedang berupaya memaksakan pasal obstruction of justice kepada Mas Hasto, Sekjen PDI Perjuangan,” tambahnya.
Situasi ini menggambarkan bagaimana politik kekuasaan bisa memainkan peran dalam penegakan hukum di Indonesia, dan menjadi peringatan bagi publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan penegak hukum.
“Saya tidak akan menyebutnya Mas Hasto lagi, tetapi Sekjen PDI Perjuangan, karena ini adalah serangan terhadap institusi, bukan pribadi,” pungkas Deddy Sitorus.***
Baca Juga: Bambang Pacul: Prabowo Ga Bisa Pecat Saya
Artikel Terkait
Megawati Terintimindasi dan Jokowi Panik, Rocky Gerung: Ada Energi Keadilan Baru dari Penyidik KPK
Mahfud MD Kenang SBY, Presiden yang Tangguh Menjaga KPK
KPK Kejar Kasus-Kasus Lama PDIP, Rocky Gerung: Mumpung Jokowi Pecah Kongsi dengan Megawati
Penyidik KPK Cuci Gudang Menjelang Pensiun, Rocky Gerung: Berupaya Membersihkan Diri Mereka Sendiri
Demi KPK, Johan Budi Rela Tinggalkan PDIP dan Jabatan di DPR?
Novel Baswedan Bongkar Ada Calon Pimpinan KPK Titipan Rezim