“Mungkin ada kesalahan pada jaksa atau polisi dalam menyampaikan kasus ini,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini Mahfud MD menyarankan agar ada langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keadilan.
Ia mengidentifikasi tiga pintu hukum yang bisa ditempuh:
Baca Juga: Kenapa INFP Gak Disukai oleh Tipe Kepribadian Satu Ini? Simak Alasannya
Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang keputusan.
Kedua, melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Hakim untuk memeriksa keputusan hakim.
Ketiga, mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk menilai perilaku hakim dan hubungan dengan pihak-pihak terkait.
Mahfud MD menekankan “Kita perlu memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan benar dan proses hukum tetap kredibel.”
“Semua pintu hukum harus dipertimbangkan agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Menag Serobot Jalur Busway, Rocky Gerung: Tiru Etika Menteri Inggris
Darwin Zahedy Saleh Ungkap Motif di Balik Pemberian Izin Tambang pada Ormas Keagamaan
Analisis Selamat Ginting: Prabowo Siapkan Langkah Strategis Jelang 2025
Rezim Pemerintahan Baru Harus Menjadi Solusi Rakyat, Rudi HB Daman: Bukan Menambah Masalah
Kritik Megawati untuk Jokowi: Ubah "Indonesia Maju" Jadi "Indonesia Raya"!
PHK Massal Melanda, Menteri Bahlil: Buruh Harus Pahami Kondisi Perusahaan