Kesejahteraan Pekerja di Ujung Tanduk, Prabowo Diminta Serikat pekerja Untuk Bertindak

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:45 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dok instagram Partai Buruh)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dok instagram Partai Buruh)


Bisnisbandung.com - Serikat pekerja berharap presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, terutama kluster Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal UU Cipta Kerja dinilai telah mengancam kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Aksi protes serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja digelar serempak di beberapa daerah.

Baca Juga: Kreatif, Frugal Living, Dan Cerdas Membaca Peluang, Paket Komplit Menuju Kaya!

Dikutip dari youtube kompas, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan "Bagi kami, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja adalah harga mati."

"Oleh karena itu, kami berharap pemerintahan yang akan datang bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

Para demonstran memperingatkan bahwa jika suara mereka tidak didengar mereka siap melakukan mogok nasional.

"Kami berkeyakinan presiden terpilih mudah-mudahan mengeluarkan Perppu khusus kluster Ketenagakerjaan untuk mencabut UU Cipta Kerja," tambahnya.

Baca Juga: Ragam Kearifan Lokal Masyarakat Jawa, Lengkap Dengan Maknanya

Serikat pekerja menyatakan kepada Prabowo Subianto bahwa outsourcing harus dihapus dan upah layak harus ditingkatkan.

Said Iqbal menekankan "Outsourcing harus dihapus, Itu sesuai dengan harapan kami."

"Selain itu, upah layak dengan meningkatkan produktivitas juga sesuai," ujar Said Iqbal.

Mogok nasional direncanakan akan dilakukan setelah hasil keputusan sidang terakhir Mahkamah Konstitusi.

"Rencananya mogok nasional akan dipersiapkan dalam bulan ini, menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya, minimal sehari stop produksi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dia Deretan Momfluencer Ternama, Inspirasi Para Mom Di Indonesia!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X