Ini Cerminan Buruk Penegakan Hukum, Kritik Pedas Maqdir Terkait Penggeledahan Staf Hasto

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 09:30 WIB
Pengacara senior Maqdir Ismail  (dok instagram Maqdir Ismail )
Pengacara senior Maqdir Ismail (dok instagram Maqdir Ismail )


Bisnisbandung.com - Pengacara Maqdir Ismail melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah staf Hasto Kristiyanto.

Menurut Maqdir, tindakan ini mencerminkan buruknya penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat.

Maqdir menegaskan bahwa pimpinan KPK seharusnya segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Ini Dia Cara Menerapkan Customer Relationship Management Bagi Kemajuan Bisnis Anda!

"KPK ini sudah terpuruk dengan banyak hal, dan tindakan oknum seperti ini semakin memperburuk citra lembaga tersebut," ujar Maqdir yang dikutip dari youtube kompas.

Maqdir juga meminta Dewan Pengawas KPK yang sudah menerima laporan terkait penggeledahan ini untuk bertindak adil.

"Mereka sebagai pengawas kegiatan KPK mestinya melakukan tindakan yang jelas dan adil. Peradilan harus dilakukan dengan benar," tambahnya.

Selain itu, Maqdir mengingatkan adanya proyek besar negara dan Pilkada serentak yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Juga: Simak Aneka Pilihan Strategi Marketing Bagi Kemajuan Bisnis Anda !

Meski tidak bisa memastikan kaitannya, ia menyiratkan bahwa tindakan penggeledahan ini mungkin berkaitan dengan kepentingan politik.

Maqdir menekankan "Catatan-catatan dari pembicaraan kami menunjukkan banyak hal strategis berkaitan dengan kepentingan partai."

"Namun, saya tidak tahu pasti apakah ini terkait Pilkada serentak atau tidak," ungkap Maqdir.

Maqdir juga mendesak agar pimpinan KPK mengembalikan barang-barang yang disita selama penggeledahan jika mereka ingin dianggap sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat.

Maqdir menjelaskan "Sebaiknya pimpinan KPK mengembalikan apa yang mereka ambil."

Baca Juga: Ini Dia Tahapan Memilih Strategi Marketing Terbaik Untuk Bisnis Anda!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X