Namun, putusan MA tersebut mencerminkan bagaimana hukum saat ini dikendalikan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Padahal seharusnya hukum itu untuk mengatur semuanya, bukan hanya perorangan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk kepentingan umum dan tidak dimanipulasi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Kepentingan Politik di Baliknya
Langkah Cermat PDI-P, Tawarkan Kader Terbaiknya untuk Mendampingi Khofifah
Mundurnya Kepala IKN Ganggu Investasi Asing? Ini Tanggapan Jokowi
Anies Baswedan: Pemenang Merangkul Semua, Pentingnya Komunikasi dalam Demokrasi
Rapat Panas Komisi X DPR RI Soroti Kelola Anggaran Mendikbudristek, Minta Pertolongan KPK
Dejavu Gibran, Mahfud MD Tak Percaya Jokowi Larang Kaesang Maju di Pilkada 2024