Mahfud MD Kritik Keras Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD mengungkapkan kekesalannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai melampaui kewenangannya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pembatalan isi undang-undang hanya dapat dilakukan melalui dua cara: legislative review oleh lembaga legislatif atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud MD putusan tersebut jelas salah dan menunjukkan kerusakan dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Menguak Fakta Nama Toyota Kijang, Bukan 'Kerjasama Indonesia Jepang', Ini Kisah Sebenarnya!

Dikutip dari youtube merdekadotcom, Mahfud MD menjelaskan "Kita perlu paham, undang-undang hanya bisa dibatalkan dengan legislative review atau judicial review oleh MK, bukan oleh MA."

"Hanya dua cara itu, atau melalui Perpu jika dalam keadaan darurat. Ini sudah jelas melampaui kewenangan MA," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyoroti kesalahan dalam penafsiran pasal oleh hakim MA.

Ia mengkhawatirkan bahwa hakim tidak membaca dengan teliti Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.

Sedangkan ayat 2 mengatur persyaratan umur dan lain-lain untuk mencalonkan diri.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Langkah Agar Anda Menjadi Pribadi Yang Menyenangkan!

Mahfud MD mengatakan "Saya khawatir hakim ini tidak baca pasal secara lengkap. Pasal 7 ayat 1 jelas menyebutkan hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan."

"Ayat 2 kemudian menyebutkan persyaratan seperti usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota. Tidak ada kata 'pelantikan' di sana," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, siapa pun yang memahami dasar ilmu perundang-undangan pasti tahu bahwa penafsiran ini keliru.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Strategi Menghadapi Perbedaan Pandangan Dengan Teman, Agar Hidup Anda Damai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X