Berlatarkan kejanggalan dan keanehan pada pencatatan perolehan suara yang tiba-tiba turun drastis tersebut atau bisa dibilang Hilang Suara, Elza dalam permohonannya menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 20 Februari 2024.
"Sudah terlanjur jadi sorotan dan viral di media yang menyajikan persidangan MK didalam video youtube maupun potongan media social ternyata tidak dapat mempengaruhi wacana penontonnya, malah ada beberapa media online yang memberi opini Elza halu karena tiga kali tidak lolos ke DPR RI," ujar Elza.
Baca Juga: Golkar Dukung Anggaran Pendidikan Rp 741,7 Triliun di 2025 untuk Program Makan Siang Gratis
"Sampai sekarang saya kondisinya sehat alafiat dan tidak halu karena kegagalan ke tiga kalinya menjadi caleg di DPR RI, namun memberi informasi ke publik KPU harusnya transparan dan yang disebut media massa atau media online semestinya produknya berimbang dengan Analisa yang akurat, bukan beropini tidak berdasarkan fakta." lanjut Elza.
"Sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini menjadi ternoda karena sistem perhitungan KPU yang bermasalah dan saat saya bertanya tentang kejanggalan rekapitulasi suara tersebut ke MK, saya tidak mendapatkan penjelasan tentang apa yang terjadi sebenarnya" kata Elza.
Sesuai dengan KETETAPAN NOMOR 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Mahkamah Konstitusi talah MENETAPKAN, "Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon", yang ditandatangani 8 Anggota MK dan 4 Panitera Pengganti.
"Sedangkan KPU hanya menjawab bahwa saksi-saksi dari semua partai tidak ada yang keberatan atas hasil rekapitulasi," pungkas Elza Galan Zen.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Dinasti Jokowi Melebarkan Sayap, Gerindra Resmi Rilis Pasangan Kaesang untuk Pilkada DKI Jakarta
Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Keinginan Unik, Jadi Anak Presiden Jika Bisa Memilih
Gatot Nurmantyo Ungkap Prabowo Subianto Diancam Hingga Harus Menjadikan Gibran Sebagai Wakilnya
Tambahan Honorarium bagi Anggota Komite Tapera Menteri Basuki Rp32 juta dan Sri Mulyani Rp29 juta
Refly Harun Geram dengan Putusan MA yang Beri Jalan untuk Kaesang: Putusan Sontoloyo
Wapres Ma'ruf Amin Soroti Polemik Tapera, Kurangnya Sosialisasi Jadi Akar Masalah