Bisnisbandung.com - Refly Harun seorang hukum tata negara yang beroposisi merasa geram dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggapnya memberikan putusan demi Kaesang Pangarep.
Di channel youtube pribadinya, Refly Harun dengan gaya bicaranya yang santai namun tajam melontarkan kritiknya mengenai putusan MA.
Putusan MA menjadi pro dan kontra terkait diubahnya batas usia untuk syarat mencalonkan diri di Pilkada.
Baca Juga: iOS 18 Akan Segera Hadir, Fitur AI Akan Semakin Menggila Mulai dari Siri Hingga Notes
Banyak orang menduga bahwa putusan MA sengaja dibuat untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai ketua umum PSI.
Dugaan tersebut muncul karena usia Kaesang yang belum genap 30 tahun, namun hampir mencapai usia tersebut.
Masalahnya ialah sebelum putusan MA ditetapkan Sufmi Dasco telah mengungkapkan bahwa Budi Jiwandono dan Kaesang akan mencalonkan diri di Pilkada DKI.
Baca Juga: Keberhasilan Persib Bandung dalam Tsunami Rekor pada Juara Liga 1 2023/24
Hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan MA merupakan jalan yang sengaja dibuat untuk Kaesang Pangarep.
Pihak yang pro terhadap putusan MA beralasan Kaesang tidak mendapat pengaruh dari putusan MA karena usianya ketika dilantik sudah mencapai 30 tahun.
Refly Harun pun mengungkapkan pendapatnya mengenai situasi politik yang sedang memanas tersebut.
Refly Harun mengatakan, “Memang tidak disebutkan sejak kapan dia berusia 30 tahun tapi di situ kan dikatakan ini untuk mendaftar sebagai calon paham kan, mendaftar sebagai calon bukan untuk dilantik sebagai calon.”
Refly Harun menjelaskan bahwasannya batas usia yang telah ditetapkan sebelumnya dengan jelas untuk mendaftar sebagai calon, bukan saat dilantik.
Artikel Terkait
Maju Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi Siap Hadapi Pertarungan Sengit
Sugeng Suparwoto: Anies Baswedan Kembali Dilirik Nasdem untuk Pilkada DKI Jakarta
Rocky Gerung: Dinasti Jokowi Melebarkan Sayap, Gerindra Resmi Rilis Pasangan Kaesang untuk Pilkada DKI Jakarta
Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Keinginan Unik, Jadi Anak Presiden Jika Bisa Memilih
Gatot Nurmantyo Ungkap Prabowo Subianto Diancam Hingga Harus Menjadikan Gibran Sebagai Wakilnya
Tambahan Honorarium bagi Anggota Komite Tapera Menteri Basuki Rp32 juta dan Sri Mulyani Rp29 juta