Pengganti Gibran Rakabuming Raka, DPD PKS Kota Solo Ungkap 14 Nama

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
Ketua DPD PKS Kota Solo Daryono (dok instagram pkssolo)
Ketua DPD PKS Kota Solo Daryono (dok instagram pkssolo)


Bisnisbandung.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo sedang gencar melakukan proses pencarian calon pengganti Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sejumlah langkah telah diambil oleh PKS Solo untuk memastikan pengganti Gibran dapat segera ditemukan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Solo Jawa Tengah telah mengungkap daftar nama bakal calon wali kota yang akan menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Ingin Kerja Dari Rumah? Ini Dia Sejumlah Pekerjaan Yang Dapat Dilakukan Secara WFH!

Dikutip dari youtube kompas, Ketua DPD PKS Kota Solo Daryono mengatakan "Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait yang kita minta jadwal untuk kita silaturahim."

"Dari partai-partai yang menjadi latar belakang misalnya di sini ada PDI ada Golkar," tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat total 14 nama yang berasal dari internal dan eksternal partai.

Sebanyak 7 nama berasal dari kader PKS Solo, sementara 7 nama lainnya berasal dari luar partai.

Baca Juga: Hai Sista, Ini Dia Sejumlah Cara Meromantiskan Hubungan Dengan Suami

Beberapa nama yang mencuat dalam daftar tersebut antara lain adalah Teguh Prakosa, KGPAA Mangkunegara X, serta Ketua DPD Partai Golkar Solo, Sekar Tandjung.

Dengan pengungkapan nama-nama ini, DPD PKS Kota Solo menunjukkan transparansi dalam proses seleksi pengganti Gibran.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan keseriusan PKS Solo dalam mencari calon yang terbaik untuk memimpin Kota Solo ke depan.

Proses seleksi selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Serta menghasilkan calon yang memiliki kompetensi dan integritas untuk meneruskan pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Emas Masih Tinggi, Berikut Prediksi Harga Emas Terbaru dari UBS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X