UU Pilkada Digugat, Partai Buruh dan Gelora Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 10:15 WIB
Mahkamah Konstitusi (dok diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Mahkamah Konstitusi (dok diskominfotik.bengkaliskab.go.id)


Bisnisbandung.com - Partai Buruh dan Partai Gelora melakukan langkah berani dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan uji materi Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada hari ini.

Permohonan ini menyoroti Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang dapat mengusulkan pasangan calon.

Baca Juga: ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel

Partai Buruh dan Gelora menilai aturan ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan dalam pemilu.

Menurut mereka, aturan tersebut melanggar beberapa prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti prinsip negara hukum, persamaan di muka hukum, dan prinsip demokrasi.

Partai Buruh dan Gelora yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan mereka dengan cepat.

"Sesungguhnya, aturan ini tidak adil karena melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam pemilihan umum dan tidak sejalan dengan persamaan antara partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Ketua hukum Partai Buruh Salahudin yang dikutip dari youtube kompas.

Baca Juga: Pemain Drama Lovely Runner akan Berkumpul untuk Menonton Bersama, Penggemar Menanti Kebersamaan Mereka

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai regulasi pemilihan umum di Indonesia.

Selain itu memastikan bahwa setiap partai politik memiliki kesempatan yang adil dalam mengusulkan calonnya untuk Pilkada mendatang.

Selain kontroversi terkait keadilan pemilu, Ketua hukum Partai Buruh Salahudin juga menyoroti ketidakselarasan aturan tersebut dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Partai Buruh dan Partai Gelora tak gentar melawan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada.

Baca Juga: Mengapa Wanita Berkelas Selalu Memikat? Temukan Jawabannya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X