Tajam! Sindiran Refly Harun: Belum Apa-apa Sudah Mau Bikin Koalisi Gemoy yaitu 41 Menteri

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 22:00 WIB
Refly Harun merupakan pakar hukum tata negara dan juga Pengacara  (tangkapan layar youtube Refly Harun  )
Refly Harun merupakan pakar hukum tata negara dan juga Pengacara (tangkapan layar youtube Refly Harun )

Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengeluarkan sindiran tajam terhadap rencana pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membentuk koalisi dengan 41 menteri.

Menurutnya, langkah tersebut hanya untuk memuluskan ambisi kekuasaan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Refly Harun, yang dikenal sebagai salah satu oposisi yang vokal, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap dalih persatuan yang digunakan untuk mengajak semua partai bergabung dalam pemerintahan. 

Baca Juga: Panas! Refly Harun Sebut Nasdem Hanya Mementingkan Partainya Sendiri, Pendukung 01 Merasa Dikhianati

 “Yang terjadi adalah anda ingin masuk dalam kursi kekuasaan agar bisa ngambil kue sebanyak-banyaknya agar bisa menghidupi partai politik sebaik-baiknya, yang terjadi begitu. Rakyat ditinggalkan,” sindirnya.

Baginya, hal tersebut hanya merupakan upaya para penguasa untuk memaksimalkan keuntungan politik tanpa memperhatikan kepentingan publik.

“Kita butuh persatun, butuh kenyamanan dalam membangun, bullshit saya katakan,” ungkap Refly Harun di channel youtube pribadinya.

Baca Juga: Refly Harun Mengatakan Nasdem Telah Melukai Anies Baswedan dan Relawan Paslon 01

Menurutnya, rencana koalisi dengan 41 menteri adalah langkah yang tidak masuk akal. Dengan mengacu pada undang-undang kementerian yang jumlahnya hanya 34.

“Sekarang ini misalnya masa belum apa-apa sudah mau bikin koalisi gemoy yaitu 41 menteri,” ungkap Refly Harun.

Refly Harun mempertanyakan logika dibalik pembentukan 41 menteri. Bahkan, ia meragukan niat sebenarnya di balik rencana tersebut.

Baca Juga: Menohok! Refly Harun Kritik Fungsi Pengawasan DPR: Lumpuh di Masa Presiden Jokowi

“Padahal undang-undang kementrian negara jumlanya cuma 34 sebanyak-banyaknya. Yusril sebagai ahli hukum tata-negara dengan santainya bilang nanti kalau sudah dilantik keluarkan Perpu.”

Refly Harun juga menyoroti kemungkinan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk melancarkan rencana tersebut, melalui persetujuan DPR. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X