Bisnisbandung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan sistem penghitungan suara SiRekap dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Meskipun demikian KPU menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbaikan atas sistem SiRekap, mengikuti catatan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU dari divisi teknis penyelenggaraan, Idham Holik menjamin bahwa SiRekap akan dievaluasi dan diperbaiki meskipun sempat disorot oleh majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca Juga: Pengamat: PDIP dan PKS Sulit Untuk Kompak Jika Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo
Menurut Idham Holik catatan yang diberikan oleh MK akan menjadi panduan utama dalam upaya evaluasi dan perbaikan terhadap SiRekap.
"Pembaruan akan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan," ungkap Idham Holik yang dikutip dari youtube kompas.
KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan SiRekap dalam Pilkada 27 November 2024 akan berjalan lancar dan akurat.
Mereka berharap bahwa perbaikan yang dilakukan atas sistem ini akan meningkatkan integritas dan kehandalan dalam proses penghitungan suara.
Baca Juga: Membangun Sikap Optimis Guna Wujudkan Masa Depan Cerah
"Kami akan menggunakan semua masukan dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan SiRekap dapat digunakan dengan baik pada Pilkada mendatang," tambahnya.
Diharapkan SiRekap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat terkait proses demokrasi di Indonesia.
Keputusan KPU ini menegaskan komitmen mereka untuk memastikan integritas dan akurasi dalam proses penghitungan suara Pilkada mendatang.
Meskipun SiRekap akan digunakan kembali, perbaikan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kehandalan sistem tersebut.
Dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Konstitusi, KPU berharap bahwa penggunaan SiRekap dalam Pilkada 2024 akan berjalan lancar.
Baca Juga: TikTok di Amerika: Antara Penjualan dan Pemblokiran, Langkah Kontroversial Biden
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Siap Terima Tugas Partai Untuk Bertarung di Pilgub Jawa Barat
Gibran Tidak Dapat Satyalancana Tapi Raih Penghargaan Lain, Ungkap Mendagri Tito Karnavian
Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Perpanjangan Proyek Kereta Cepat Whoosh Sampai Surabaya
Tanggapan Politikus Senior Partai Golkar Idrus Marham Terkait Jumlah Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo
Rocky Gerung: Tak Didukung PKS Dan Nasdem Untuk Maju Pilkada DKI, Anies Bisa Bikin Partai Sendiri
Rocky Gerung vs Andi Mallarangeng, Debat Sengit Soal Putusan MK