PDI-P Serahkan Pemikiran Amicus Curiae Megawati ke MK, Langkah Strategis dalam Persidangan Pilpres

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 13:05 WIB
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri  (dok youtube kompas)
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengambil langkah menarik dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

Pada Selasa (16/4) PDI-P menyerahkan pemikiran dari Ketua Umumnya Megawati Soekarno Putri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memastikan penyerahan pemikiran Megawati tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Timnas U-23 Indonesia melawan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Hal ini menandai langkah yang diambil PDI-P dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa penyerahan pemikiran Megawati tersebut dimasukkan secara terpisah dari kesimpulan yang diserahkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Selain itu kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga membenarkan bahwa pemikiran Megawati diserahkan secara terpisah dan tidak dimasukkan dalam kesimpulan mereka.

Penyerahan ini menjadi salah satu poin menarik dalam persidangan yang tengah berlangsung.

Dikutip dari youtube kompas, Hasto menjelaskan "Langkah PDI-P ini sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan di MK."

Baca Juga: Netizen Indonesia Menyerbu Akun Instagram Wasit Nasrullo Kabirov setelah Pertandingan Piala Asia U-23 2024

Perlu diketahui MK memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 untuk menyerahkan kesimpulan tertulis.

Tidak hanya kubu Ganjar-Mahfud tetapi juga pihak-pihak lain seperti Anies, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pasangan calon Prabowo-Gibran.

Hasto menambahkan "Megawati dalam pendapatnya menegaskan pentingnya hakim MK memiliki kenegarawanan dalam menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres."

Ini menjadi penegasan bahwa proses hukum tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan kebijaksanaan dan kesadaran akan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Protes Keputusan Wasit yang Kontroversial pada Laga Indonesia U-23 Vs Qatar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X