Terakhir, Kubu Ganjar-Mahfud juga menyoroti penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang menimbulkan kekacauan dan kontroversi.
Mereka mengklaim bahwa penyalahgunaan Sirekap ini berpotensi menyebabkan penggelembungan suara yang merugikan proses demokrasi.
"Ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan kontroversi dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," tutupnya.
Kubu Ganjar-Mahfud menekankan bahwa kesimpulan mereka ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menegakkan integritas demokrasi dan keadilan dalam proses Pilpres.
Todung pun menantikan putusan dari MK yang diharapkan dapat mengoreksi berbagai pelanggaran yang terjadi dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Artikel Terkait
Effendi Gazali Kritik Gibran, Kalau Pilkada Bisa Diskualifikasi Karena Langgar Konstitusi Pilpres Juga Bisa!
SBY: Masyarakat Indonesia di Tengah Tantangan dalam 5 Tahun Terakhir
Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar: Isyarat Keterlibatan PPP dalam Pemerintahan?
Tanggapan Tajam Nasdem terhadap Pernyataan Kontroversial Bamsoet: Oposisi Tetap Diperlukan!
Yusril Klaim Kubu Lawan Keliru Memahami Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres
Jusuf Kalla Harapkan Perdamaian di Tengah Ketegangan Israel-Iran