Gibran Belum Memenuhi Syarat Menurut Regulasi, Analisis I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 18:30 WIB
I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU (dok youtube Indonesia Lawyers Club)
I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU (dok youtube Indonesia Lawyers Club)


Bisnisbandung.com - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden telah memicu berbagai polemik dan perdebatan.

Dalam sorotan terbaru, I Gusti Putu Artha politikus Partai NasDem dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan analisis mendalam terkait isu ini.

Menurut I Gusti Putu Artha, pembahasan mengenai praktik jahat dalam proses pemilihan menjadi fokus utama.

Baca Juga: Pelatih Timnas Qatar U-23 Ilidio Vale : Qatar Siap Tampil di Laga Pembuka Melawan Timnas U-23 Indonesia

Dia menyoroti kemungkinan adanya manipulasi data C1 yang menjadi dasar akumulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, I Gusti Putu Artha menjelaskan "Praktik jahatnya gimana, kalau di kecamatan nih C1 benar kemudian ditampilkan di Sirekap C1 10 Oke cocok nanti kan ada akumulasi angka dari seluruh TPS total 2.500 itu bisa jadi 300."

"Karena yang jahat itu yang pegang akses operatornya orang di dalam dan ini terjadi di beberapa kasus yang saya tangani sekarang," tambahnya.

Hal ini merupakan indikasi serius terhadap integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Alasan Bermain di Liga Italia dan Impian Promosi Venezia FC ke Serie A

I Gusti Putu Artha mengatakan "Inilah yang terjadi dalam sekarang ini yang akan ditangani MK maupun kasus-kasus internal karena diubahnya di situ nah saya khawatirnya pemilu presiden itu."

Selain itu, I Gusti Putu Artha juga menegaskan kegagalan KPU dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK seharusnya menjadi landasan yang kuat dalam aturan pemilihan, namun terdapat ketidakjelasan dalam penerapannya oleh KPU.

"Saya agak curiga by order ini karena begitu kita periksa undang-undang peraturan KPU nomor 23 saya periksa kemudian juknisnya enggak ada itu breakdown itu kalau orang benar kerja di KPU maka rumusan pasal ini punya tafsir banyak sekali," jelasnya.

Polemik lain yang diangkat oleh I Gusti Putu Artha adalah terkait persyaratan kesehatan fisik dan mental calon.

Dalam konteks ini, Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden menurut regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Striker Timnas U-23 Vietnam Bui Vi Hao: Optimis Bisa Mengalahkan Timnas Malaysia dan Kuwait di Piala Asia 2024 Qatar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X