Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa pemungutan suara ulang masih merupakan opsi yang dapat dilakukan.
Menurut Todung Mulya Lubis bahwa jadwal pemilihan memungkinkan adanya dua putaran.
Sehingga dapat menampung segala kemungkinan pemungutan suara ulang tanpa mengganggu jadwal pelantikan.
Baca Juga: Pelatih STY Mengakui ada Peran Penting Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Saat Mengalahkan Vietnam
Dengan mempertimbangkan pelantikan Prabowo yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2024 mendatang, masih tersedia waktu beberapa bulan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Pernyataan ini menjadi tanggapan atas klaim Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai bahwa penundaan pelantikan Prabowo-Gibran hingga Oktober 2024 akan mengganggu agenda ketatanegaraan.
Dikutip dari youtube kompas, Todung Mulya Lubis menjelaskan "Mengenai waktu, kita telah merencanakan pemilihan umum dan pemilihan presiden dengan dua putaran, jadi tidak akan ada gangguan yang signifikan".
"Baik itu dengan mengadakan dua putaran atau pun pemungutan suara ulang," tambahnya.
Baca Juga: Adzikry Berjanji Akan Meningkatkan Performa Setelah Debut Bersama PERSIB
"Kita masih tetap dapat melaksanakan pelantikan pada bulan Oktober," ungkap Todung Mulya Lubis.
Dengan argumen tersebut, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pemungutan suara ulang jika diperlukan.
Todung Mulya Lubis menekankan bahwa pelantikan tetap dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Dia menolak gagasan bahwa ada alasan yang valid untuk penundaan tersebut, menyebutnya sebagai alasan yang terkesan dibuat-buat.
Baca Juga: Skandal Pelecehan Seksual oleh Mantan Presiden RFEF Luis Rubiales: Terancam Penjara 2,5 Tahun
Artikel Terkait
AHY: Partai Demokrat Dukung Pemerintahan Prabowo untuk Kemajuan Negara
Rocky Gerung: Jokowi Dinilai Membatalkan Ide Demokrasi dengan Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Rocky Gerung: Boikot Pemilu dan Dinamika Politik Indonesia
Nama Jokowi Disebut-disebut di Sidang MK, Istana Ungkap Sikapnya
Kasus Aiman Terkait Pemilu 2024 Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya
Presiden Jokowi Optimis Indonesia Bisa Kuasai 61% Saham Freeport