Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan transportasi online dan perusahaan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya menjelang Lebaran Idulfitri tahun ini.
Ojek online dan kurir paket logistik merupakan bagian dari kelompok profesi yang berhak menerima THR Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter
Hal ini ditegaskan mengingat status pekerjaan ojek online dan kurir paket logistik yang termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pemberian THR kepada pekerja dalam rangka menjaga kesejahteraan dan keadilan di tempat kerja.
Meskipun hubungan kerjanya seringkali disebut sebagai kemitraan, namun ojek online dan kurir paket logistik dianggap layak untuk menerima tunjangan tersebut.
"Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja ojek online dan kurir paket logistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri yang dikutip dari youtube Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Empat Gerhana Terjadi pada Tahun 2024: Tanda-tanda Astronomi yang Menakjubkan dan langka dalam setahun
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mengedepankan keadilan di tempat kerja.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pekerja ojek online dan kurir paket logistik dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.
Indah menekankan bahwa hak mereka untuk menerima THR telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah.
Perusahaan-perusahaan terkait diminta untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Ungkap: Gibran, Bukan Rencana Awal dalam Koalisi Politik!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Jaksa Agung
PAN Tegaskan Komitmen Menyukseskan Program Prabowo-Gibran
Rocky Gerung Tanggapi Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat Disidang MKMK Karena Terafiliasi PDIP
Rocky Gerung: Jokowi Harus Tanggung Jawab, Beras Mahal Dan Ekonomi Memburuk
Menaker Ida Fauziyah Ingatkan: THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil