Bisnisbandung.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.
Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter
Meskipun dikenakan denda, penting untuk dicatat bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya tetap ada.
Denda tersebut seharusnya tidak mengurangi atau menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Dugaan Tekanan Politik, Sekjen Partai Nasdem Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Caleg Ratu Wulla
Fahri Hamzah Ungkap: Gibran, Bukan Rencana Awal dalam Koalisi Politik!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Jaksa Agung
PAN Tegaskan Komitmen Menyukseskan Program Prabowo-Gibran
Rocky Gerung Tanggapi Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat Disidang MKMK Karena Terafiliasi PDIP
Rocky Gerung: Jokowi Harus Tanggung Jawab, Beras Mahal Dan Ekonomi Memburuk