Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menegaskan tidak ada konflik kepentingan baginya ketika mengajukan gugatan terkait hasil pemilu ke MK.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa sebagai pihak yang tidak lagi menjabat sebagai hakim, ia tidak terlibat dalam proses putusan.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Dulu saya memang pernah menjabat sebagai Ketua MK, tapi sekarang saya hanya berperan sebagai pihak yang mengajukan gugatan".
Baca Juga: Khusus Untuk Para Pengusaha, Ini Dia Tips Menjalin Relasi Bisnis
"Saya bukan hakim lagi, jadi tidak ada konflik kepentingan," tegas Prof. Mahfud.
Meskipun demikian Mahfud MD menyoroti bahwa persoalan penyelesaian sengketa pemilu harus diatasi dengan cepat.
Mengingat adanya batas waktu 14 hari kerja untuk mengambil keputusan.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi masalah yang diajukan dalam gugatan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru Menemanimu di Bulan Puasa Ramadhan 2024
"Pokok masalahnya masih sama, yakni dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya ada perbedaan dalam detail teknis," paparnya.
Terkait usulan pembentukan koalisi besar dalam pemerintahan yang baru, Prof. Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah yang baru terbentuk.
Namun, ia menekankan bahwa meskipun koalisi besar dapat memberikan stabilitas, keberadaan oposisi tetaplah penting dalam sistem demokrasi.
Mahfud MD menjelaskan "Nanti tergantung pada kebijakan pemerintah yang baru, tapi koalisi besar sebaiknya tidak menutup peluang bagi eksistensi oposisi".
Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Semakin Meroket, Begini Ungkapan Menteri Pertanian
Artikel Terkait
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Permasalahan Beras Bansos di Tengah Pemilu
Rocky Gerung: Indonesia dalam Bahaya! Demokrasi Dirusak oleh Rezim Penguasa, Para Guru Besar Turun Gunung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Sampaikan Permohonan Doa Usai Diperiksa KPK
Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung Setelah Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin: Siap Hormati Proses Hukum Terhadap Ema Sumarna Sekda Kota Bandung