Mengintip Kekayaan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Angka Fantastis Terungkap!

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 12:20 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (dok jabarprov.go.id)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (dok jabarprov.go.id)

Bisnisbandung.com - Kasus dugaan praktik suap proyek Bandung Smart City kembali menyoroti nama seorang pejabat tinggi di Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kamis 14 Maret 2023.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan, Ema Sumarna melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tanggal 9 Maret 2023.

Baca Juga: Khusus Untuk Para Pengusaha, Ini Dia Tips Menjalin Relasi Bisnis

Rincian harta kekayaan yang dilaporkan oleh Ema mengungkapkan aset yang cukup signifikan.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa Ema Sumarna memiliki 4 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3.318.385.000.

Aset ini tersebar di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Selain aset properti, Ema juga memiliki alat transportasi dengan nilai total mencapai Rp388.250.000.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru Menemanimu di Bulan Puasa Ramadhan 2024

Rincian dari alat transportasi tersebut meliputi sepeda motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil merek Honda HRV senilai Rp205.000.000, dan mobil merek Honda Jazz senilai Rp180.000.000.

Selanjutnya, dalam laporan harta kekayaannya, Ema Sumarna tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas senilai Rp4.279.860.787.

Namun, di samping kekayaan tersebut, Ema juga tercatat memiliki utang senilai Rp250.750.000.

Dengan demikian total kekayaan yang dimiliki oleh Ema Sumarna Sekda Kota Bandung mencapai angka fantastis yaitu Rp8.167.745.787.

Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Semakin Meroket, Begini Ungkapan Menteri Pertanian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X