Pemprov DKI Jakarta Telah Membuka Pendaftaran Mahasiswa Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2024 , Simak Jadwal Beserta Caranya

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 17:30 WIB
Pendaftaran penerima KJMU untuk mahasiswa DKI Jakarta telah dibuka (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Pendaftaran penerima KJMU untuk mahasiswa DKI Jakarta telah dibuka (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) tahap 1 mulai 4 hingga 15 Maret 2024.

Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa yang ingin memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang diploma atau sarjana.

Kelompok sasaran utama dari KJMU adalah mahasiswa DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Warga Jogja Melakukan Potong Kaki Kursi di DPRD DIY, Bentuk Protes Terhadap Kekuasaan Tirani

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Kamis, (7/3/2024)

Melalui program bantuan ini, mahasiswa penerima KJP Plus Tahap 1 2024 akan mendapat bantuan sebesar Rp 9.000.000 juta per semester.

Jadwal Pendaftaran

Diketahui untuk pendaftaran KJMU Tahap I dibagi kedalam beberapa fase:

Baca Juga: Mengenal KJMU, Program Bantuan Mahasiswa Yang Dicoret Oleh Pemprov DKI Jakarta dan Membuat Banyak Pelajar Yang Terancam Berhenti Kuliah

  • Pendaftaran KJMU : 4-15 Maret 2024
  • Verifikasi Sekolah : 4-19 Maret 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi : 4-25 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan : 26-28 Maret 2024
  • Penetapan Keputusan Gubernur soal penerina : 1-30 April 2024

Persyaratan penerima KJMU

Calon mahasiswa penerima KJMU harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus, yaitu:

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta Yang Penuh Kontroversi dan Seorang PNS Yang Punya Aset Mencapai Milyaran Rupiah!

Persyaratan umum:

  • Penduduk dengan KTP dan KK dari DKI Jakarta
  • Terdaftar di DTKS, DTKS daerah dan atau warga bantuan sosial di fasilitas pelayanan sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya dari APBN dan atau APBD

Persyaratan khusus:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X