Romahurmuziy Bongkar Dugaan Modus Penggelembungan Suara PSI

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:30 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (dok instagram Romahurmuziy)
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (dok instagram Romahurmuziy)

Bisnisbandung.com - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menghebohkan publik dengan pengakuan yang mengejutkan.

Pernyataan Romahurmuziy terkait dugaan modus penggelembungan suara yang dilakukan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Romahurmuziy, praktik ini dilakukan dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Kisah Tragis Travel Vlogger 67 Negara Berakhir Trauma di India, Ini Kisahnya

Dikutip dari youtube metro tv, Romahurmuziy menyebut "Terdapat pemindahan perolehan suara dari partai politik lain ke PSI".

"Pemindahan ini disinyalir terjadi pada parpol yang tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%," tambahnya.

Menurut Romahurmuziy hal ini adalah indikasi kuat bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan secara sporadis, melainkan sebagai bagian dari rencana yang matang.

Dalam konteks ini, Romahurmuziy juga menyinggung adanya informasi terkait pemindahan suara tidak sah ke PSI.

Baca Juga: Sering Lupa? Otak Jadi Lebih Sehat dengan 3 Cara Mempertajam Daya Ingat Manusia

Beliau menambahkan bahwa perolehan suara PSI pada sistem penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak wajar, menambahkan kecurigaan terhadap integritas proses pemilihan.

Menyikapi temuan ini, Romahurmuziy menyatakan niat PPP untuk menjadikan hal tersebut sebagai materi hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak angket diharapkan dapat mengungkap dan mengusut lebih lanjut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Pernyataan kontroversial Romahurmuziy ini menciptakan gelombang perbincangan di masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati 3 Efek Negatif Stress Untuk Wajah dan Kulit, Nomor 2 Sering Salah Paham

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X