Namun demikian, lembaga ini juga menekankan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Tanggapan dari Ketua Bawaslu ini diharapkan dapat membawa klarifikasi terhadap isu yang berkembang dan memastikan kelancaran proses pemilu yang demokratis dan transparan.***
Artikel Terkait
Bawaslu Beri Himbauan, Peserta Pemilu Diminta Turun Tangan dalam Penertiban APK
AHY Pimpin Penurunan Atribut Kampanye Demokrat Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024
Peringatan Serius! Bawaslu RI Minta Warga Waspadai Politik Uang dan Kampanye di Masa Tenang Pemilu
SBY Sentil Tantangan Demokrasi, Ajak Seluruh Elemen Jaga Reputasi Indonesia
Meutia Farida Hatta: Kunci Sukses Kepemimpinan adalah Konsistensi Antara Kata dan Perbuatan
Analisis Rocky Gerung, JIS Jadi Panggung Ekspresi Kemarahan Terhadap Pemerintahan Jokowi