Mereka berkomitmen untuk memperkuat tugas-tugas pengawasan serta menindaklanjuti masalah yang mungkin muncul selama proses pemilihan.
Melalui pernyataan tersebut, Bawaslu berupaya menenangkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran pemilu.
Baca Juga: 7 Hal yang Kamu Lakukan Saat Perayaan Valentine, Jika Kamu Masih Single
Mereka menegaskan niat mereka untuk menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang tersebut yang mencakup pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penanganan sengketa proses pemilu.***
Artikel Terkait
Anies Tetap Juara, Prabowo Terpeleset Hasil Analisis Tajam Rocky Gerung
DKPP Berlakukan Sanksi Keras, Hasyim Asy'ari dan Enam Anggota KPU Melanggar Etika
Ketua KPU: Kami Tidak Akan Berkomentar, Usai DKPP Nyatakan Melanggar Kode Etik
Prabowo-Gibran Resmi Rancang Dana Abadi Budaya, Dorongan Kuat untuk Pelaku Budaya Indonesia
Prabowo Subianto: Melangkah Bersama Disabilitas, Gerindra Akan Majukan RUU Disabilitas
Prabowo Sebut Aktivis Pahlawan, Perlindungan Pekerja Migran Kunci Utama