Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK, Ini Kasus Yang Menjeratnya

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:30 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning (dok youtube tvone)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning (dok youtube tvone)

Bisnisbandung.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Ribka Tjiptaning terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dikutip dari youtube tvone, Pemeriksaan Ribka Tjiptaning digedung KPK berlangsung dari pagi hingga siang hari.

Baca Juga: Ini Keunggulan Exynos 2400 di Samsung Galaxy S24 dan S24+

Pada sesi pemeriksaan Ribka mengakui bahwa ia ditanyai sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik.

Ribka mengatakan “Banyak jawabannya terlupakan karena kasus yang ditanyakan oleh penyidik terjadi sekitar 12 tahun yang lalu”.

“Gak tahu juga aku tuh gak tahu si benarnya dapat undangan ini juga gak tahu kasusnya apa ya kan gua bingung,” tambanhnya.

Ribka menegaskan “Kenapa sih baru diangkat sekarang itu kan 12 tahun yang lalu”.

Baca Juga: 7 Buah dan Sayur di Pasaran yang Berbahaya jika Salah Mengelolahnya, Nomor 2 Mengandung Sianida

Fokus dari pemeriksaan ini melibatkan peran Ribka sebagai Ketua Komisi I pada tahun 2011-2012, khususnya terkait pembahasan anggaran.

Ribka mengungkapkan kebingungannya terkait panggilan tersebut, mengingat kasusnya terjadi bertahun-tahun lalu.

Pemeriksaan tidak hanya melibatkan Ribka, namun juga dua saksi lainnya, yaitu Ruslan Irianto Simbolon yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Bunas, seorang pegawai swasta.

Seluruh sesi pemeriksaan di gedung KPK tersebut berlangsung selama lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Hindari 3 Prinsip Hidup Ini Yang Buat Kamu Tidak Bahagia, Banyak Orang Salah Mengartikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X