Bisnisbandung.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan belum mendapatkan izin resmi untuk menggelar kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS).
Menurut Anies izin kampanye akbar yang akan di gelar pada 10 Februari 2024 tersebut baru diberikan secara lisan.
Anies menyatakan akan menilai keadilan melalui proses perizinan kampanye akbar tersebut.
Baca Juga: Ini Keunggulan Exynos 2400 di Samsung Galaxy S24 dan S24+
Anies Baswedan menegaskan bahwa kampanye merupakan bagian dari kegiatan konstitusional yang berbeda dengan konser.
Menurutnya calon presiden memiliki hak konstitusional untuk berkampanye di mana pun, termasuk di JIS.
Ia mengajukan pertanyaan apakah ada niatan untuk menghambat kegiatan konstitusional dan demokratis.
Dikutip dari youtube kompas, Anies mengtaakan "Jika ada yang menghambat Anies, biarkan masyarakat yang menilai”.
Baca Juga: Bukan hanya Indonesia, Deretan negara yang menolak pengungsi Rohingya
Anies menegaskan “Calon presiden memiliki hak konstitusional untuk menyelenggarakan kampanye.”
“berbeda dengan memberikan izin untuk keramaian seperti konser, itu bukan menjalankan konstitusi," tambahnya.
Anies Baswedan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak potensial terhadap citra demokrasi Indonesia di mata dunia.
Ia menyerahkan penilaian apakah situasi ini cacat, wajar, atau bermasalah kepada publik.
Baca Juga: 7 Buah dan Sayur di Pasaran yang Berbahaya jika Salah Mengelolahnya, Nomor 2 Mengandung Sianida
Artikel Terkait
Melawan Tipu Daya Politik, Komitmen Cak Imin untuk Perubahan
Rocky Gerung Kritik Bansos Melimpah, Gaji PNS Naik Jelang Pilpres
Jelang Pilpres Pemerintah Naikan Anggaran Bansos, Sri Mulyani Ungkap Datanya
Mahfud MD Ungkap Alasan Mengapa Menolak Jadi Cawapres Anies
Capres Anies Didesak Bersihkan Jakarta dari Mafia Tanah, Apa Solusinya?
Adian Napitupulu: Kunci Kemenangan Pemilu Bukan Di Tangan Partai, Tapi Di Tangan Setiap Rakyat Indonesia