Tangis Haru TKW Wilfrida, Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia: Rindu Bertemu 'Malaikat' Prabowo

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:30 WIB
Perjuangan Hidup Wilfrida, TKW yang Menyebut Prabowo sebagai 'Malaikat Penyelamat (Press Rilis)
Perjuangan Hidup Wilfrida, TKW yang Menyebut Prabowo sebagai 'Malaikat Penyelamat (Press Rilis)

Bisnisbandung.com - Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berhasil terlepas dari bayang-bayang hukuman mati di Malaysia.

Wilfrida Soik mengungkapkan rasa terima kasih dan kagumnya pada Prabowo Subianto.

Dalam sebuah acara deklarasi dukungan Aliansi Advokat Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Wilfrida menghadirkan dirinya melalui video conference untuk berbicara langsung dengan Prabowo.

Baca Juga: Momen Takjub Prabowo dengan Wilfrida, Dari Ancaman Hukuman Mati hingga Berjumpa dengan Prabowo

Dengan wajah penuh emosi, Wilfrida menyebut Prabowo sebagai malaikat yang telah menyelamatkannya.

"Pak Prabowo itu seperti malaikat, saya tidak mampu membayar apa yang dibuat Pak Prabowo, hanya doa yang mampu saya ucapkan, semoga Bapak diberikan kesehatan dan umur panjang," ujar Wilfrida sambil meneteskan air mata.

Ia juga mengekspresikan keinginannya untuk bertemu kembali dengan Prabowo. "Saat ini saya ingin sekali untuk bertemu bapak kembali, terima kasih banyak-banyak Bapak," lanjutnya.

Prabowo, yang mendengar permohonan dan ungkapan rasa terima kasih dari Wilfrida, terlihat sangat bahagia dan haru.

Baca Juga: TKN Minta Bawaslu Selidiki Isu Stiker Prabowo-Gibran di Beras Bulog

"Saya benar-benar kaget dan bahagia bisa kembali lihat Wilfrida. Sekarang terlihat gemuk ya," ucap Prabowo dengan senyuman.

Wilfrida pernah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

Berkat bantuan Prabowo, ia akhirnya bebas pada tahun 2015. Prabowo, yang waktu itu menyewa pengacara kelas atas untuk membela Wilfrida di pengadilan.

Baca Juga: Ribuan Advokat Indonesia Bersatu di Balai Kartini, Mendukung Kemenangan Prabowo dalam Satu Putaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X