Pertemuan Hotman Paris dan Luhut, Pajak Hiburan Bisa Jadi 'Bom' Ekonomi

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pengacara terkenal Hotman Paris  (dok youtube kompas)
Pengacara terkenal Hotman Paris (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Pengacara terkenal Hotman Paris mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen.

Diskusi antara Hotman dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (26/1/2024) membahas dampak dari kebijakan tersebut.

Hotman menegaskan bahwa akses ke hiburan seharusnya dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.

Baca Juga: 7 Cara Romantis untuk Ungkapkan Cinta pada Valentine: Tips Menyentuh Hati yang Wajib Dicoba!

Ia meminta pemerintah untuk memberlakukan tarif pajak yang masuk akal agar industri hiburan tetap dapat berjalan dengan lancar.

Dikutip dari youtube kompas, Hotman Paris mengatakan “Pemda berhak tidak mengikuti 40% kembali kepada tarif lama atau mengurangi itu ada di dalam pasal 101 undang-undang itu”.

Selanjutnya, Hotman Paris merencanakan untuk melakukan judicial review guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Ia berharap dapat menemukan solusi yang adil dan mendukung kelancaran usaha di sektor hiburan.

Baca Juga: Jadi negara paling rajin scrolling di dunia, Inilah dampak buruk bagi Indonesia kedepannya

“Langkah selanjutnya kita ada judicial review dan kedua kita akan meminta kepada Pemda melaksanakan kewenangannya itu,” tegas Hotman.

Dengan langkah-langkah ini, Hotman Paris memberikan sinyal bahwa perjuangan untuk menjaga kelangsungan industri hiburan dan keadilan dalam tarif pajak masih akan berlanjut.

Semua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan untuk masyarakat dan pelaku usaha di sektor hiburan.

Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa langkah-langkah hukum, termasuk potensi judicial review.

Baca Juga: Pertemuan Kardinal Suharyo dengan Prabowo Mengedepankan Persatuan dan Kerukunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X