Meutya Hafid: Presiden Hanya Menjelaskan Aturan, Bukan Mendeklarasikan Keberpihakan

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 12:00 WIB
Politisi Partai Golkar, Meutya Hafid (press release)
Politisi Partai Golkar, Meutya Hafid (press release)

Bisnisbandung.com - Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI dan anggota Partai Golkar, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo pada Rabu pagi

Di Pangkalan AU Halim Perdanakusuma hanya berkaitan dengan aturan terkait menteri yang akan melakukan kampanye.

Menurut Meutya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut, yang dia saksikan langsung, tidak dapat diartikan sebagai tindakan memihak.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Jokowi Sudah Berubah

"Konteksnya sebenarnya adalah, Presiden diminta tanggapannya mengenai menteri yang berkampanye.

Lalu presiden menyatakan bahwa semua menteri, bahkan presiden, memiliki hak yang sama.

Mereka boleh memihak atau berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Meutya Hafid

Dalam Konferensi Pers di Media Center TKN Prabowo Gibran di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2024).

Meutya juga menyampaikan jawaban lain dari Presiden terkait pertanyaan lanjutan yang meyakinkannya bahwa Presiden Jokowi masih menjaga netralitas.

"Presiden juga ditanya apakah akan menggunakan hak tersebut, dan jawabannya, 'Kita lihat nanti'," cerita Meutya.

Baca Juga: Kompak dan Trendy! Jokowi, Prabowo, dan KSAU Pilih Jaket Bomber aat Serah Terima C-130J Super Hercules

"Kata kuncinya adalah 'kita lihat nanti'. Artinya, beliau tidak menutup kemungkinan memihak, namun hingga saat ini beliau tetap netral.

Sekali lagi, penjelasan Presiden tadi pagi hanya berkaitan dengan menteri yang melakukan kampanye," tambah Meutya.

Pada pagi sebelumnya, Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak.

"Presiden boleh melakukan kampanye, boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X