Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyatakan bahwa kepala negara memiliki hak untuk memihak dan berpartisipasi dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan ini memicu respons dari capres Anies Baswedan yang menekankan tanggung jawab masyarakat dalam menilai sikap tersebut.
Dalam tanggapannya, Anies menggarisbawahi bahwa penilaian terhadap pernyataan presiden merupakan hak prerogatif masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Akibat sering macet, Inilah kerugian yang dirasakan wilayah Jabodetabek per tahun
Dikutip dari youtube kompas, Menurut Anies “Penting bagi publik untuk mencerna dan menimbang pandangan tersebut”.
Terutama mengingat sebelumnya terdapat informasi mengenai netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Anies menegaskan “Bahwa semua pihak, termasuk presiden, berhak berpartisipasi dalam proses demokrasi”.
“Namun selama kampanye fasilitas negara tidak boleh digunakan, mengingat posisi pejabat publik yang harus menjaga netralitas,” tambahnya.
Baca Juga: Bukan cuma perhatian, Berikut ini 5 bentuk kasih sayang wanita yang selalu diingat pria
Pernyataan Anies tersebut juga membahas peran ganda menteri sebagai pejabat publik dan figur politik.
Anies menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan melarang penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik.
"Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum saja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," kata Anies
Dengan tegas, Anies menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam menilai sikap presiden.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT. KAI (Persero) Luncurkan 3 KA Baru
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Setelah Mahfud MD Mundur, Siapa Segera Menyusul?
Hasto Bongkar Rahasia: Menteri PDIP Siap Mundur, Megawati Pertahankan Kedamaian Politik
Jokowi Enggan Berkomentar Penampilan Gibran Saat Debat Cawapres
Zulkifli Hasan Angkat Bicara Terkait Presiden Boleh Memihak
Kritik Luhut kepada Tom Lembong, Jangan Sebarkan Informasi Tidak Benar
Jusuf Kalla Ungkap Jokowi Sudah Berubah