PPATK Ungkap Aliran Dana ke Parpol, Mahfud MD Minta Penyelidikan Tanpa Kompromi

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 17:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (dok Instagram _yusufmuhammad_)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (dok Instagram _yusufmuhammad_)

Bisnisbandung.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya PPATK melaporkan adanya aliran dana asing sebesar Rp195 miliar yang masuk ke bendahara partai politik.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Instagram _yusufmuhammad_, Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian harus tetap fokus.

Baca Juga: Tren Baru Gaya Hidup Cottage Core ala Gen Z, Simak Detailnya, Siapa Tahu Cocok Dengan Gayamu

Fokus pada penanganan kasus ini tanpa adanya pengaruh politik yang dapat merusak proses penyelidikan.

"Saya harap KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak terpengaruh oleh politik dalam menanggapi temuan ini. Apabila ada indikasi pelanggaran, penanganannya harus serius dan profesional," ujar Mahfud MD.

PPATK telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan terkait aliran dana asing tersebut.

Mahfud MD mengharapkan kerjasama dari lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Deklarasi Repnas Jabar, Siap Menangkan Prabowo-Gibran 1 Putaran

Mahfud MD menegaskan "Langkah PPATK sudah tepat, dan kita tunggu hasil dari KPK, Kejaksaan, dan Polri,”.

“Keterlibatan lembaga-lembaga ini sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan penegakan hukum," tambahnya.

Peningkatan jumlah dana dari tahun 2002 hingga 2023 dinilai sebagai hal yang signifikan, dan Mahfud MD menekankan perlunya analisis mendalam oleh otoritas terkait.

Mahfud MD mengatakan "Kita perlu memahami dengan baik bagaimana dan mengapa terjadi peningkatan yang drastis dalam aliran dana ini,”.

Baca Juga: PT. Mitra Citarum Air Biru Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Dayeuhkolot

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X