Hasan Nasbi Ungkap Sejarah dan Fungsi MK

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 21:00 WIB
Hasan Nasbi Pendiri Cyrus Network (Dok Instagram hasan_nasbi)
Hasan Nasbi Pendiri Cyrus Network (Dok Instagram hasan_nasbi)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan utama dalam perbincangan publik belakangan ini.

Pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pandangan menarik terkait peran MK dan transformasinya.

Dikutip dari akun Instagram totalpolitikcom, Hasan menyampaikan pandangannya mengenai asal-usul MK dan tujuan dibentuknya.

Baca Juga: Butuh Ide Destinasi Wisata Akhir Tahun? Cobalah Melancong Ke Banyuwangi

Hasan Nasbi memulai dengan mengungkap bahwa MK awalnya diciptakan oleh pemerintahan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, MK hadir dengan fungsi yang sangat penting, yakni untuk mengubah undang-undang melalui jalur non-parlemen.

"Jadi, kalau tidak ada yang memohon ke MK untuk mengubah aturan, untuk mengotak-atik aturan, MK enggak ada kerjaan," ujar Hasan.

Baca Juga: Prof Jimly dan Rocky Gerung Hadiri Rakornas Perdana Pemuda ICMI di Bandung

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa jika semua permohonan untuk mengubah undang-undang dianggap rekayasa hukum dan bertentangan dengan konstitusi, maka tidak akan ada yang memohon ke MK.

Hasan Nasbi menyatakan, "Kalau tidak ada yang memohon ke MK, MK tidak ada kerjaan, bubarin aja MK."

Pandangannya lebih lanjut bahwa MK seharusnya menjadi wadah bagi warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirampas oleh undang-undang.

Baca Juga: UMKM BRI Berpartisipasi dalam Bazaar UMKM untuk Indonesia di Sarinah

MK menjadi alat untuk mengajukan perubahan undang-undang kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan.

"Satu orang bisa merubah undang-undang lewat jalur MK," tegas Hasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X